METROPOLITAN - Tri Suaka diduga melanggar hak cipta terkait lagu ’Di Saat Aku Tersakiti’ milik Dadali. Ia kemudian diminta meminta maaf dan membicarakan perihal royalti kepada Dadali. Tak hanya itu, Tri Suaka juga diminta membayar royalti sebanyak Rp2 miliar karena menyanyikan lagu milik Dadali di dua tempat berbeda. ”Ini kan ada dua tempat ya, ya kami di sini (nuntut) Rp2 miliar karena ini dua tempat ya,” ujar kuasa hukum Dirga Dadali, Genuari Waruwu, saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Diketahui, sang vokalis Dadali, Dirga, merasa dirugikan dengan aksi Tri Suaka menyanyikan lagunya tanpa izin. Ia menganggap Tri Suaka telah melanggar Undang Undang Hak Cipta. Sebelum benar-benar melaporkan Tri Suaka ke jalur hukum, Dirga dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk lebih dulu melayangkan somasi. Jika tak ada jawaban atau iktikad baik dari Tri Suaka, Dirga beserta jajaran tim Dadali akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. ”Yang perlu disampaikan adalah menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dirga ya, terhadap kerugian ya dari hasil yang sudah didapatkan. Kemudian segera dibicarakan ya,” jelas Genuari. ”Kami memberikan waktu selama satu minggu. Kalau memang ditanggapi berarti kami nggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir gitu ya,” tegas Genuari lagi. Selain itu, somasi yang akan dilayangkan Dirga hanya satu kali. Jika tak mendapat jawaban dalam kurun waktu satu minggu, maka permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum. ”Cukup sekali, baru akan bisa dibawa ke jalur hukum ya. Kalau somasi sekali nggak dapat yaudah nggak usah lama-lama,” jawab Genuari. (dtk/els/py)