METROPOLITAN - Teddy Pardiana resmi menjadi tersangka atas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Dalam laporan awal disebutkan ada tiga item yang disangkakan Rizky Febian, yakni uang senilai Rp 5 miliar, kos-kosan dan mobil Innova. Namun pada perkembangannya, hanya penjualan mobil Innova yang muncul dalam BAP ketika Teddy Pardiyana diperiksa. Hal ini membuat pihak Teddy merasa kedua item lainnya tak terbukti, sehingga tidak diproses secara hukum. Menanggapi jawaban tersebut, pengacara Rizky Febian, yakni Feri Ferdian, menjelaskan bahwa soal uang dan kos-kosan kini tengah dalam penelusuran. ”Bukan tidak terbukti, tapi sedang menelusuri aliran dana oleh PPATK,” ungkapnya, kemarin. Ia mengungkapkan, saat ini pihak Rizky Febian hanya mengikuti proses hukum yang berjalan. Mereka menerangkan memang pada penyelidikan dari tiga item tersebut yang sudah dibuktikan hanya penjualan Kijang Innova seharga Rp120 juta. ”Sebelumnya menyeluruh yang mudah dibuktikan adalah soal mobil,” ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyebutkan, awalnya Teddy Pardiyana jadi tersangka karena diduga menggelapkan mobil Innova dengan menjual tanpa seizin Rizky Febian. ”Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova. (Untuk) Rp5 miliar dan kos-kosan tidak ada buktinya,” ujarnya. ”Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhumah, jadi dijual untuk membayar utang almarhumah. Dulu itu ia punya utang Rp115 juta dan penjualan mobil Rp120 juta,” sambungnya. (dtk/els/ py)