entertaiment

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 6 September 2022 | 20:01 WIB
roby geisha

METROPOLITAN - Musisi Roby Geisha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Gitaris Geisha itu mengha­diri sidang secara virtual, karena tengah ditahan di Lapas Cipinang. Hanya Rus­tandi Senjaya selaku kuasa hukum yang menghadiri sidang secara langsung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan memvonis 2 tahun penja­ra kepada pemilik nama asli Roby Sa­tria itu atas penyalahgunaan narkotika. ”Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus se­lama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang,” kata Rustandi Senjaya usai sidang di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin. Lebih lanjut Rustandi Senjaya me­nyebut jika kliennya mengakui kesa­lahannya dan menerima secara lapang dada. ”Kalau Roby secara gentle menga­kui bahwa memang ini adalah kesala­han dia. Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada,” tutur Rustandi Senjaya. Dari pihak Roby Geisha pun tak mengambil upaya banding terkait vo­nis yang dijatuhkan majelis hakim. ”Kami menerima dan Roby sudah men­gatakan bahwa dia juga menerima,” ujar Rustandi Senjaya. ”Roby udah sadar diri dengan kebo­dohan dia kali ketiga. Dia udah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama teman­nya itu,” sambungnya. Sebelumnya, Roby Geisha dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebutkan apa saja hal yang meringankan musisi tersebut. ”Kalau tadi kan hakim bilang Robby itu kooperatif, dia juga secara fair menga­kui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit,” pungkasnya. (dtk/els/py)

Tags

Terkini