Minggu, 21 Desember 2025

Dua Pelaku Kasus Kredit Fiktif Rp13 Miliar di Bank BJB Pandeglang Ditangkap, Pimpinan Cabang Belum Diperiksa

- Jumat, 17 Mei 2024 | 11:12 WIB
Ilustrasi uang. (Istimewa)
Ilustrasi uang. (Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang dibongkar pihak kepolisian dan dua pelaku ditangkap.
Sementara pimpinan cabang BJB Cabang Labuhan aman tidak disebutkan dalam rilis pihak kepolisian.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank Bjb Widi Hartoto saat dikonfirmasi Jumat, 17 Mei 2024, terkait pimpinan BJB yang begitu mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu belum menjawab pertanyaan dari redaksi.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu bank BJB di Pandeglang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ipda Jefri menjelaskan bahwa pengajuan kredit modal usaha oleh TN didasari oleh hubungan pertemanan yang cukup lama dengan pimpinan cabang bank BJB di Labuan, Banten. TN dan pimpinan bank tersebut diketahui sudah berteman baik sebelum pengajuan kredit dilakukan.

"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," kata Jefri.

Dalam menjalankan aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri. Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.

"TN berkoordinasi dengan kepala bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.

Sebelumnya, pihak Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah menangkap TN (55) dan IK (44) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.

Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi terkait bagaimana pimpinan BJB dapat dengan mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawaban.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan mempengaruhi kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan ini beroperasi. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Jefri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X