4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bocoran Smartphone Infinix Note 40 Yang Akan Menghadirkan Fitur Canggih Pengisian Daya Magnetik
5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.***