metro-jateng

Wali Kota Semarang Hevearita Gunarayanti Rahayu dan Suami Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 | 21:51 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunarayanti Rahayu atau Mbak Ita bersama Suami ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK (Foto: Instagram @mbakitasmg)

METROPOLITAN.ID - Walikota Semarang yakni Hevearita Gunarayanti Rahayu dan suami ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

KPK menetapkan Mbak Ita sapaan dari Wali Kota Semarang dan suami bersama dua orang lainnya sebagai terangka kasus korupsi di lingukungan Pemerintah kota Semarang, Jawa Tengah.

Bahka suami dari Wali Kota Semarang yakni Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jatim mengakui bahwa dirinya sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Peneyelidikan).

Baca Juga: Resmi! Nasdem Keluarkan Surat Rekomendasi untuk Sendi Fardiansyah Maju jadi Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024

Penentapan tersangka dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunarayanti Rahayu bersama dengan tiga orang lainya dikatakan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua peneylenggara negara," kata Tessa melalui keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dua Penyelenggara yang dimaksud dalam keterangan yang disampaiakan jubir KPK itu adalah Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semaran dan suaminya, Alwin Basri dimana dia adalah Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Baca Juga: Dapat Surat Tugas PDIP, Partai Lain juga Mulai Merapat Dukung Tri Adhianto jadi Calon Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024

Adapu tersangka dari dua pihak swasta adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Knstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan juga pihak swasta lain yakni Rahmat Djangkar.

Para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli sampai enam bulan ke depan.

Sementara itu, diketahui penetapan tersangka tersebut atas tindak lanjut dari KPK yang mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 11 Juli 2024.

Baca Juga: Pamer Kekuatan di Depan Bappda dan DPC Gerindra, Jenal Mutaqin Harap Kader Internal yang Dapat Rekomendasi Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Penyidik Antirasuah didketahui sudah melakukan penggeledahan yang dilakukan di sekitaran Kota Semarang.

dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut ditemukan sejumlah uang namun untuk jumlahnya masih dalam perhitungan.

Halaman:

Tags

Terkini