METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu 9 April 2025.
Penertiban dilakukan oleh Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB, di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jatirangga, Kelurahan Jatirangga.
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan bahwa kgiatan penertiban ini bertujuan meningkatkan keindahan dan ketertiban kota.
Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Pantau Irigasi dan Pelayanan di Wilayah Barat
"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Karto
Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban demi terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman.***