metro-bekasi

Terjunkan Tim, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Semua Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Plumpang

Kamis, 9 Maret 2023 | 13:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan merespon bencana kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (BPJS Ketenagakerjaan)

Di akhir kunjungannya, Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Gandeng Bhabinkamtibmas demi Sosialisasikan Program

"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,"imbuh Anggoro.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. 

"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," tukas Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi juga mengucapkan turut berduk acita atas terjadinya kebakaran di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang.

“Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor cileungsi mengucapkan turut berduka atas insiden yang terjadi. Semoga pihak keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Dedi.

Serta tidak lupa, Dedi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Bogor, baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek,” tandasnya.

Terakhir, Dedi menjelaskan bahwa BPJamsostek diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***

Halaman:

Tags

Terkini