METROPOLITAN.ID - Legislator Karangpaci DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Samarinda Ananda Emira Moeis kembali menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 pada Sabtu 15 April 2023.
Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang menghadirkan dua narasumber (Sukarni dan Damuri) ini disosialisasikan pada puluhan masyarakat yang datang di Jalan KH Harun Nafsu, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Selain menjalin ikatan silaturahmi bersama konstituennya, tujuan daripada sosialisasi ini dilakukan untuk memberi tahu masyarakat bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Baca Juga: Panggil PT TBB, Pansus IP DPRD Kaltim Kecewa Perusahaan Belum Tampilkan Data Rinci
Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini kata Ananda Emira Moeis, merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya.
Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Hadirnya perda ini didasari daripada fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya, perda ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat di Kaltim.
Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Seno Aji Minta Data Jamrek Antara DPMPTSP dan Kementerian ESDM Selaras
Bisa dikatakan, perda ini salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.
"Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya," ucapnya.
"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim ini.***