METROPOLITAN - Bea Cukai Bekasi memusnahkan produk ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp4,6 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, Yanti Sarmuhidayant, mengaku pihaknya memusnahkan 4 juta lebih barang dan 123 liter minuman keras (miras) ilegal.
”Yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok ilegal. Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter,” katanya.
Yanti menjelaskan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
”Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,” jelasnya.
Ia mengatakan, BKC HT Ilegal yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, sesuai surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Yanti mengatakan, rokok dan miras ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang 2022.
”Operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Atas temuan tersebut terdapat sebelas perkara tindak pidana di bidang cukai, dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.
Dengan memusnahkan barang bukti ilegal, Yanti berharap tidak ada lagi masyarakat yang mencoba memasarkan rokok dan miras ilegal di wilayah Bekasi.
”Penurunan peredaran barang ilegal juga diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” harapnya. (jp/mam/run)