METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali membongkar ratusan Pedagang Kaki Lima di kawasan Puncak, Rabu (2/6). Para PKL ini berdiri dilahan milik PTPN VIII tepatnya di blok Riung Gunung Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Ratusan pedagang di dua lokasi tersebut sebelumnya memang sudah diberitahukan akan ditertibkan. “Akan tetapi kemarin kita memberikan toleransi untuk mereka bisa berjualan, karena libur lebaran dan masa pandemi, dan hari kemarin batasnya, karena kemarin libur sekarang baru bisa kita eksekusi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho. Perjanjian ini juga tidak hanya dilakukan dengan Satpol-PP, tapi dengan pihak Gunung Mas. “Ternyata Gunung Mas juga memberikan kesempatan sampai tanggal 31 Mei kemarin,” paparnya. Ia pun mengapresiasi para PKL ini, ternyata saat Satpol-PP datang ke lokasi, sebagian bangunan PKL sudah membongkar sendiri. Tidak hanya itu, Satpol-PP juga bekerjasama dengan pihak Gunung Mas untuk kelanjutan setelah penertiban hari ini dengan akan melaksanakan penggemburan tanah di lokasi yang dijadikan berdirinya bangunan PKL. “Kan bekas PKL ini tanahnya sudah diratakan sama mereka, jadi nampak datar, maka kita akan gemburkan dan akan langsung ditanami pohon-pohon, agar mereka tidak kembali berjualan,” kata dia. Meski begitu masih ada saja upaya yang dilakukan para PKL untuk tetap bisa berjualan di lahan PTPN VIII. Para pedagang ini sengaja menyimpan barang-barangnya di kebun teh sebelum penertiban dilakukan. Tujuannya, setelah penertiban dan petugas Satpol-PP pergi mereka bisa kembali berjualan. Setelah melaksanakan penertiban dan melakukan pembersihan terhadap material sisa, pihaknya melakukan penyisiran ke kebung teh. “Karena ada informasi banyak dari para pedagang menyimpan barangnya di bawah pohon teh,” kata dia. Ternyata, hasil hasil penyisiran tersebut membuktikan bahwa benar ada sejumlah barang milik pedang ditemukan di bawah pohon teh seperti Meja, kursi terpal dan barang dagangan pedagang. “Ada potensi mereka akan buka kembali, dan benar barang-barang mereka seperti meja kursi dan terpal serta lainnya ada di semak-semak dan kebun teh,” ungkapnya. Untuk itu, agar tidak kembali berjualan, sejumlah barang pedagang pun akhirnya dibawa ke Mako Satpol-PP Cibinong. “Kita bawa ke Mako, kalau barang dagangnya kita koordinasikan dengan para pedagang untuk boleh dibawa, sementara barang seperti meja, kursi dan terpal kita sita,” pungkasnya. (mam)