METROPOLITAN.id - Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 Juli 2021. Dalam PPKM kali ini sedikit berbeda dengan PPKM sebelumnya, dimana jumlah pengunjung/peserta dalam setiap kegiatan dibatasi hanya 25 persen. Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh kepada pemulihan ekonomi yang sedang dilakukan oleh Pemkab Bogor. Wakil Bupati Iwan Setiawan mengatakan, dengan berbagai program, kegiatan serta stimulus pihaknya mengaku telah memulihkan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor. Namun dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021, terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro yang berbeda dari sebelumnya, Iwan mengaku harus mengikuti dan menjalakan instruksi tersebut. "Kalau ederan menteri suka tidak suka kita harus terima. Meskipun kita tahu kita sedang melakukan pemulihan ekonomi imbas dari pandemi covid-19," kata Iwan, Rabu (23/6). Dalam Inmendagri tersebut, lanjut Iwan, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Namun pihaknya pun akan menyesuaikan dengan perbup PPKM, dimana pembatasan jumlah pengujung atau peserta akan lebih ditekankan untuk mengurangi lonjakan kasus covid-19 yang sedang terjadi. "Ke khawatiran ada karena kita sedang melakukan pemulihan ekonomi, tapi disisi lain peraturan ini penting dilakukan agar penularan covid ini tidak semakin tinggi," paparnya. Peningkatan pembatasan kapasitas ini berlaku untuk semua tempat keramaian seperti mall, supermarket, minimarket, aktifitas bazar, wisata alam, warung makan, wahana permainan luar maupun dalam ruangan, kolam renang, bioskop, arena bernyanyi dan yang lainnya termasuk hajatan. Begitu juga pengetatan jam operasional yang kini menjadi satu jam lebih awal. Seperti jam operasional mall dan supermarket yang awalnya dari jam 10.00 - 21.00 WIB, kini diperketat menjadi pukul 10.00 - 20.00 WIB. Lalu minimarket kini dibatasi jam operasionalnya dari jam 08.00 - 20.00 WIB setelah sebelumnya sempat diperbolehkan buka dari jam 08.00 - 21.00 WIB. Kemudian untuk acara khitanan, pernikahan, perayaan besar, pelantikan dan rapat dibatasi tidak boleh dari 3 jam. (mam)