METROPOLITAN.id - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, rupanya dikhawatirkan oleh sejumlah pelaku usaha. Khususnya para pengelola hotel, restoran dan wisata rekreasi. Apalagi dalam PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli ini, tempat wisata dibatasi jumlah pengunjungnya. Seperti jumlah maksimal pengunjung hotel yakni 50 persen, dine-in tempat makan maksimal 25 persen dan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, wisata alam dan wisata permainan maksimal 25 persen dan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. "Kalau jumlah pengunjung memang belum turun secara signifikan, tapi dengan adanya kebijakan tersebut memang pasti ada penurunan karena pembatasan jumlah pengujung yang telah diatur dalam PPKM Mikro terbaru," kata GM Damar Langit Resort, Deni Dirhamsyah, Jumat (25/6). Dengan adanya kebijakan tersebut, Deni mengaku tidak bisa berbuat banyak. Apalagi kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Meskipun pihaknya telah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di resort yang ia kelola. "Kalau prokes memang kita selalu terapkan. Karena para pengujung pun ingin terbebas dari penularan covid ya." paparnya. Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Budi Sulystio mengatakan, dari keanggotaan PHRI di Kabupaten Bogor 120 hotel dan restoran saat ini terseok-seok untuk beroperasi. Bahkan menurut Budi, tidak menutup kemungkinan bakal gulung tikar hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bogor jika kondisinya terus seperti ini. “Sekarang hotel dan restoran sudah bisa operasional saja alhamdulilah. Karena okupansi paling tinggi hanya 10 persen saja,” kata Budi. Dari 120 anggotanya tersebut, Budi mengaku pihaknya belum menerima ada laporan soal hotel atau restoran yang benar-benar bankrut. Karena selama ini hotel dan restoran tersebut masih beroperasi dengan berbagai keterbatasan. “Memang ada beberapa cara yang kita lakukan agar kita tetap bertahan, karena tidak bisa dipungkiri kebutuhan operasional hotel itu sangat besar,” ungkapnya. Pemkab Bogor sebelumnya kembali memperketat PPKM Mikro hingga 5 Juli, seiring dengan meningkatnta kasus covid-19 di Kabupaten Bogor yang membuat jumlah ketersedian tempat tidur dibeberapa rumah sakit semakin menipis. (mam)