pemkab-bogor

Revisi PPKM! Restoran Hanya Take Away, Pengelola Cuman Bisa Pasrah

Selasa, 29 Juni 2021 | 16:11 WIB
ILUSTRASI

METROPOLITAN.id - Pemerintah pusat akan merevisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. Salah satu yang diubah adalah jam operasional restoran serta pemberlakukan take away (Bawa pulang,red). Jika dalam PPKM sebelumnya setiap pengujung restoran diperbolehkan Dine In (Makan ditempat,red) dengan kapasitas 25 persen pengujung dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Namun kini pengujung restoran hanya diperbolehkan take away. "Kita tidak bisa berbuat banyak akan hal itu, karena itu aturan pemerintah dan kita harus mendukung dan melaksanakan aturan tersebut," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo, Selasa (29/6). Budi mengaku dengan aturan baru tersebut dipastikan jumlah pengujung restoran di Kabupaten Bogor akan berkurang. Apalagi, tidak diperbolehkan makan ditempat atau hanya membawa pulang saja makanannya. "Sebelum ada aturan yang melarang soal makan ditempat ini sudah banyak restoran yang sepi. Lalu sekarang ada aturannya yang melarang, mungkin lebih sepi lagi," paparnya. "Orang tujuan makan diluar rumah itu ingin menemukan suasana yang baru. Tapi karena aturannya melarang meraka pun urung untuk makan diluar rumah," sambung Budi. Dengan adanya vaksinasi kepada sejumlah pengelola wisata yang ada di Kabupaten Bogor, Budi berharap dapat memberikan kenyamanan kepada setiap pengujung hotel atau restoran. Namun dengan peraturan baru ia mengaku tidak bisa berbuat banyak. "Sekarang kita hanya mengikuti aturan saja, karena aturan itu diberlakukan untuk semuanya. Bukan hanya kita," ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan, jika revisi PPKM Mikro itu mengatur tempat keramaian maupun sektor ekonomi lainnya seperti mal tetap diizinkan buka, tetapi waktu beroperasinya dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan tempat makan atau restoran, hanya diizinkan pesan antar dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. "Restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” ungkap Ganip. (mam)

Tags

Terkini

Megawati Sindir Kadernya Jangan Leha-leha

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:43 WIB