pemkab-bogor

DPRD Dorong Pemkab Bogor Bentuk Perda soal Penanggulangan Penyakit Menular

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:26 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman

METROPOLITAN.id - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendorong agar Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit menular. Hal itu seiring dengan pandemi covid-19 yang tak kunjung usai hingga saat ini. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan, perda penanggulangan penyakit menular sangat penting kehadirannya ditengah pandemi seperti ini. Bahkan perda tersebut bisa menjadi pentunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengatasi pandemi covid-19. "Beberapa waktu lalu kita sempat kunjungan ke daerah di Jawa Tengah, ternyata mereka sudah memiliki perda penanggulangan penyakit menular. Mereka tidak terlalu pusing dengan penanganan covid, karena sudah memiliki perda itu. Jadi tahu apa yang harus dilakukannya," kata Usep. Ia juga mengaku bukannya tidak bisa membentuk perda penanggulangan penyakit menular dengan langkah inisiatif DPRD. Namun perda tersebut bakal lebih baik jika dikaji oleh ahli kesehatan. "Kalau perda inisiatif tenkisnya mereka (dinas kesehatan,red) yang faham. Kurang elok kalau misalnya yang mengatur teknis kita kemudian dijadikan inisiatif dewan. Harusnya dinkes yang melakukannya biar naskah akademiknya bagus begitu juga dengan teknisnya," paparnya. Dengan adanya perda tersebut, lanjut Usep, Pemkab Bogor sebenarnya tidak perlu rutin melakukan refocusing anggaran yang berimbas kepada dinas-dinas yang memiliki anggaran kecil harus terpangkas setiap anggaran dari program dan kegiatannya. "Jadi seandainya dilakukan refocusing untuk kebutuhan yang lainnya. Karena anggaran untuk penanggulangan penyakit menular sudah diketahui karena anggarannya melekat dalam perda tersebut," kata Usep. Usep juga menambahkan, jika pihaknya telah mengusulkan langsung konsep perda penanggulangan penyakit menular tersebut kepada Dinkes Kabupaten Bogor. "Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah khususnya dinas kesehatan. Kemarin ketika sekdisnya pak zein sudah, pak dedi sudah. Padahal usulan tersebut nantinya dapat dikerjakan sebelum 30 hari kerja, karena semuanya sudah ada seperti kegunaanya sudah jelas dan beberapa yang lainnya," ungkapnya. (mam)

Tags

Terkini

Megawati Sindir Kadernya Jangan Leha-leha

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:43 WIB