pemprov-jabar

Ridwan Kamil: Sisihkan Gaji/Tunjangan ASN untuk COVID-19

Senin, 30 Maret 2020 | 17:23 WIB

Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penyisihan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganut azas adil dan proporsional. Penyisihan gaji dan tunjangan juga berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan, penyisihan gaji atau tunjangan tersebut berlaku hingga empat bulan mendatang. Besarannya akan berbeda-beda per ASN menyesuaikan dengan jabatan dan golongan. Namun ia memastikan persentasenya akan adil dan proporsional. “Persentasenya adil dan proporsional, jadi tidak sama jumlahnya. Ini selama empat bulan ke depan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Senin (30/3/20). Menurut Kang Emil, penyisihan gaji atau tunjangan ASN untuk membantu penanganan COVID-19 ini sebagai bentuk aksi bela negara yang akan dilakukan oleh seluruh ASN Pemda Provinsi Jabar. “Inilah bela negara dari para ASN kita,” ucapnya. Walaupun diberlakukan hanya untuk ASN Pemda Provinsi Jabar, namun Kang Emil juga mengimbau seluruh ASN di 27 pemerintah daerah di Jabar untuk melakukan hal serupa.

Tags

Terkini

Apresiasi Surat Edaran KPID Jabar

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:11 WIB

Penopang Jembatan Rusak, Komisi IV Respon

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:10 WIB

Jadi Solusi Atasi Kemacetan

Senin, 7 Maret 2022 | 10:46 WIB

Perlu Sinergitas Provinsi dan Daerah

Senin, 7 Maret 2022 | 10:45 WIB

Anggaran Rutilahu Kurang

Senin, 7 Maret 2022 | 10:44 WIB

Jaga Keaslian Aset Daerah!

Jumat, 18 September 2020 | 17:20 WIB

RSUD Kesehatan Kerja Kudu Naik Kelas

Jumat, 18 September 2020 | 17:19 WIB

Tinjau Aset Pemprov

Jumat, 18 September 2020 | 17:18 WIB

Gali Potensi Baru Perkebunan Kelapa

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:27 WIB

Komisi III Raker Bersama BJB dan Bank Banten

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:26 WIB

Kaukus Perempuan Parlemen Salurkan Bantuan

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:25 WIB