METROPOLITAN.ID - Kawah Ijen merupakan salah satu tempat wisata alam yang ada di Jawa Timur.
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menutup kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen pada 3 hingga 5 Januari 2024. Penutupan TWA Kawah Ijen dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 01/K2/Bidtek.1/KSA/01/2024.
Kini, tempat wisata alam Kawah Ijen telah dibuka kembali, ini persyaratan dan harga tiket bagi pengunjung lokal dan wisatawan asing.
Baca Juga: Kronologi Dua Warga Pamijahan Tewas Tertimpa Bangunan Ambruk, Berteduh di Gudang Kosong
Pengumuman BBKSDA Jatim ini sangat mendadak.
Pasalnya sudah banyak wisatawan yang sudah membeli tiket ke TWA Kawah Ijen pada awal tahun 2024 ini.
Kolom komentar yang diunggah BBKSDA Jatim dipenuhi komentar netizen yang kesal dengan pengumuman mendadak tersebut.
Baca Juga: Usai Mediasi, Korban Pengeroyokan Oknum Kepala Sekolah di Karawang Cabut Laporan Polisi
BBKSDA Jawa Timur selanjutnya mengeluarkan pengumuman baru pada Rabu, 3 Januari 2024.
Pengumuman tersebut menyebutkan tempat wisata alam Kawah Ijen akan dibuka kembali pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Namun pengunjung yang ingin berlibur di tempat wisata alam Kawah Ijen harus mematuhi beberapa syarat dan peraturan baru yang telah diberlakukan.
Baca Juga: 4 Pemain Terakhir AS Roma Yang Berasal dari Asia, Terbaru ada Saud Abdulhamid
Pengunjung tempat wisata alam Kawah Ijen harus mematuhi enam syarat dan ketentuan.
Berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung yang ingin mengunjungi tempat wisata alam Kawah Ijen.