Senin, 22 Desember 2025

Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Ungkap Biaya Perumahan Karyawan Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan

- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:17 WIB
Pengusaha yang tergabung dalam APINDO menolak iuran Tapera. (Dok Tapera)
Pengusaha yang tergabung dalam APINDO menolak iuran Tapera. (Dok Tapera)

METROPOLITAN.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menolak pemberlakuan aturan baru Pemerintah yang mewajibkan karyawan swasta dan perusahaan pemberi kerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menilai iuran Tapera hanya sebagai tambahan beban.

Baca Juga: Profil Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi yang Dikenal Setia, Ramah dan Mudah Bergaul

Terlebih, setiap gaji pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Shinta menilai, iuran Tapera tidak diperlukan bagi karyawan untuk pembiayaan perumahan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SDN Cibuluh 6 Kota Bogor Apresiasi Siswa Berprestasi, Begini Pesan Kepala Sekolah

"Di mana sesuai PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp 138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 Triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Jawapos.com, Rabu (29/5/2024).

Dia mengatakan, dana MLT yang tersedia sangat besar, namun masih sangat sedikit pemanfaatannya.

Padahal, untuk mendapatkan fasilitas perumahan karyawan swasta bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Baca Juga: Miris Ya! Pasutri di Parung Bogor Nekat Maling Kotak Amal Untuk Beli Susu Anak, Usia Keduanya Masih 18 Tahun

Adapun fasilitasnya, terdiri dari pinjaman KPR sampai maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200 juta serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh sebab itu, APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Baca Juga: PPK Jatisari Karawang Gelar Rakor Bersama PPS, Ini yang Dibahas

APINDO juga melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara, yakni BTN dan BNI serta 4 Bank lainnya, yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

"Saat ini terdapat 5 bank yang sedang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur," jelasnya.

Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: PN Bogor Tangani 503 Kasus Selama Setahun, Didominasi Pelanggaran KTR

Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.

Menurutnya, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya

Tapera Mudahkan MBR Punya Rumah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X