METROPOLITAN.ID - Kebijakan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa peningkatan tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah.
Hal itu disampaikan setelah Presiden menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di penghujung tahun 2024, tepatnya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Nekat Terobos Car Free Night di Puncak Bogor, Sejumlah Kendaraan Diputarbalikkan
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa masyarakat umum tidak perlu khawatir, sebab kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," ujar Prabowo dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Presiden juga menjelaskan barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah ini. Barang-barang tersebut merupakan konsumsi masyarakat kelas atas, yang selama ini dianggap memiliki kemampuan finansial di atas rata-rata.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Pemkab Bogor Paparkan Capaian Sepanjang 2024
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah daftar kelompok barang mewah yang dikenakan tarif baru sebesar 12 persen oleh Pemerintah pada 1 Januari 2025.
1. Kelompok Hunian Mewah
Kategori ini mencakup rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Tidak hanya dikenakan PPN sebesar 12 persen, barang mewah dalam kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM tambahan sebesar 20 persen.
Dengan demikian, pembelian hunian di kategori ini akan menimbulkan beban pajak yang signifikan bagi konsumen.