2. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang-barang dalam kategori ini meliputi balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali yang digunakan untuk keperluan negara).
Selain PPN sebesar 12 persen, kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM hingga 40 persen, menjadikannya salah satu kategori dengan pajak tertinggi di kelas barang mewah.
Baca Juga: Deretan Wisata Kuliner Viral dan Murah Meriah di Pasar Lama Tangerang
3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Kelompok ini terdiri dari pesawat udara lain seperti helikopter dan berbagai jenis senjata api. Barang-barang dalam kategori ini dikenakan PPN 12 persen dan tambahan tarif PPnBM sebesar 50 persen.
Beban pajak tinggi ini mencerminkan nilai barang-barang tersebut yang dianggap memiliki daya beli eksklusif.
Baca Juga: Liburan ke Cibubur? Coba Datangi Tempat Wisata Populer Berikut Ini Bersama Keluarga Tercinta Yuk
4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang juga termasuk dalam daftar barang mewah dengan tarif baru.
Kategori ini dikenakan PPN 12 persen, ditambah tarif PPnBM yang mencapai 75 persen, menjadikannya salah satu kelompok barang mewah dengan beban pajak tertinggi.