Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Prabowo Umumkan THR ASN dan Swasta Cair Maret 2025, Simak Jadwal Selengkapnya!

- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:58 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. (Devina Metropolitan )
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. (Devina Metropolitan )

Siapa yang Berhak Menerima THR ASN 2025?

Bukan hanya pegawai aktif, berikut adalah kelompok pekerja dari kalangan ASN yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Polri
  • Prajurit TNI
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan
  • Kewajiban Pembayaran THR bagi Pekerja Swasta

Baca Juga: Menikmati Suasana di Sukabumi, Hadirkan Pesona Wisata Alam dan Kaya Sejarah Budaya

Selain ASN, pekerja swasta juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang ada, pencairan THR bagi karyawan swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PTM Satelite Sapu Bersih Gelar Juara di Turnamen Tenis Meja PWI Cup-1 Kota Sukabumi

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke dinas tenaga kerja setempat.

Berapa Besaran THR ASN 2025?

Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat meliputi.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan pangan
  • Tunjangan kerja per bulan

Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan diantaranya terdiri dari.

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tambahan penghasilan

Baca Juga: Momen Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Bareng Ustadz Abdul Somad dalam Tabligh Akbar di BCC

Bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional. Jika seorang ASN baru bekerja selama lima bulan, maka jumlah THR yang diterima akan lebih kecil dibandingkan mereka yang sudah bekerja satu tahun penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X