METROPOLITAN.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan diskon tiket pesawat untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025.
Diskon yang diberikan kepada masyarakat berkisar antara 13 hingga 14 persen untuk penerbangan domestik selama periode mudik.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman, mengingat harga tiket pesawat kerap mengalami lonjakan saat musim mudik.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Resmi Berakhir! Bersiaplah, Tagihan Normal Mulai Maret 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa kebijakan diskon ini akan berlaku selama dua minggu.
"Kami bisa menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14 persen selama dua minggu," ujar AHY dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025 seperti dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan, besaran diskon ini dapat diberikan setelah pemerintah mengambil langkah strategis dalam menekan berbagai biaya operasional maskapai penerbangan.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain adalah menurunkan biaya kebandarudaraan, menyesuaikan harga avtur di 37 bandara utama, serta memberikan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
"Secara umum kita menurunkan ongkos kebandarudaraan, harga avtur di 37 bandara, serta ada insentif dari Menteri Keuangan di mana PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," jelasnya.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon tiket pewasat tersebut? Berikut informasi lebih lanjut yang bisa disimak.