Senin, 22 Desember 2025

Heboh MinyaKita Palsu! Pemerintah Siap Tindak Tegas Produsen Nakal

- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:21 WIB
minyak goreng rakyat MinyaKita. (JawaPos.com)
minyak goreng rakyat MinyaKita. (JawaPos.com)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita semakin menjadi sorotan publik.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Susanto, telah mengambil langkah tegas dengan menarik produk yang diduga tidak sesuai takaran dari peredaran.

Di mana, produk yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Baca Juga: Kasus Bank BJB Makin Panas, Ridwan Kamil Bakal Dipanggil KPK?

Mendag menegaskan bahwa timnya juga sudah mulai menarik produk MinyaKita yang bermasalah dari pasar.

"Nah, yang di lapangan sudah kita tarik-tarik," ujar Mendag seperti dikutip dari suara.com, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Namun, upaya penyitaan produk yang baru diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia mengalami kendala.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Masjid Agung Kota Bogor Gelar Tadarus Al Quran

Perusahaan tersebut diduga telah memindahkan lokasi pabriknya secara mendadak ke Karawang, sehingga menyulitkan tim Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyitaan langsung di tempat produksi.

"Belum (disita). Ini kan teman-teman masih di Karawang, di pabriknya. Belum selesai. Kami juga masih menunggu laporannya," tambah Mendag.

Budi menegaskan, Pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menangani kasus ini. Ia menunggu laporan lengkap dari Satgas Pangan yang sedang melakukan investigasi di lapangan.

Baca Juga: BRI Gelar Mudik Gratis 2025 untuk 8.482 Orang Tujuan Jawa dan Sumatera

Satgas Pangan akan ditugaskan untuk mengawasi peredaran minyak goreng bersubsidi agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan minyak goreng meningkat tajam.

Selain itu, Mendag meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran MinyaKita dengan melaporkan temuan produk yang tak sesuai standar kepada Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X