METROPOLITAN.ID - Platform pinjaman online Rupiah Cepat belakangan menjadi sorotan publik, menyusul unggahan viral dari seorang warganet di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang mengaku menjadi korban penipuan.
Dalam pengakuannya, data pribadinya diduga disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman di pinjol Rupiah Cepat tersebut tanpa sepengetahuannya.
Setelah dana pinjaman masuk ke rekening, muncul seseorang yang mengklaim dari pihak Rupiah Cepat dan meminta korban untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Dalih yang digunakan adalah adanya “kesalahan sistem”. Merasa ada yang janggal, korban pun langsung mengunjungi kantor Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
Namun, bukannya menemukan solusi, korban justru diminta untuk tetap melunasi pinjaman beserta bunganya, yang jumlahnya hampir dua kali lipat dari pokok pinjaman.
Peristiwa ini sontak memicu respons luas dari warganet, termasuk munculnya pertanyaan soal siapa sebenarnya di balik platform pinjaman online tersebut.
Baca Juga: Pesan Kapolres dan Wakil Bupati Purwakarta di Momen Peringatan Harkitnas ke 117
Berizin OJK, Operasional Rupiah Cepat Dikendalikan PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Perlu diketahui, Rupiah Cepat merupakan layanan yang dijalankan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI).
Informasi ini tersedia di situs resmi perusahaan, sekaligus tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai platform pinjaman online yang resmi berizin dan diawasi.
Hal ini menandakan bahwa Rupiah Cepat bukanlah penyelenggara pinjaman ilegal, melainkan beroperasi di bawah kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Nubia Neo 3 dan Nubia Neo 3 GT Resmi Rilis, Simak Perbandingan Spesifikasi Kedua Smartphone Itu
Struktur Kepemilikan: Investor Asing Dominan, Tokoh Lokal Berperan Aktif. Dari sisi kepemilikan saham, PT KUFI memiliki dua pemegang saham utama: