Minggu, 21 Desember 2025

Warganet Jadi Korban Penipuan Modus QRIS, Ini Perbedaan QR Bayar dan QR Transfer dengan Mudah

- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:35 WIB
Yuk lihat perbedaan QR bayar dan QR transfer, usai viral warganet tertipu modus QRIS (Pixabay/Markus )
Yuk lihat perbedaan QR bayar dan QR transfer, usai viral warganet tertipu modus QRIS (Pixabay/Markus )

Bahkan, pelaku kembali meminta QRIS lain dengan alasan QR sebelumnya tidak berfungsi, dan admin toko sempat menghapus QR tersebut sehingga tidak terjadi kerugian lebih lanjut.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan QRIS. Untuk memahami risiko dan menghindari penipuan, penting mengetahui perbedaan antara QR Bayar dan QR Transfer:

QRIS Bayar:

Digunakan untuk memfasilitasi pembayaran di merchant dengan memindai kode QR yang disediakan oleh penjual.

Kode QR bersifat statis dan biasanya dipasang di kasir atau ditampilkan secara digital oleh merchant.

Baca Juga: Skybridge Stasiun Bogor-Paledang Mulai Diuji Coba, Ini Tanggapan Penumpang

Contoh penggunaannya adalah membayar makanan di restoran, membeli barang di toko, atau membayar jasa.

QRIS Transfer:

Digunakan untuk mengirim atau menerima dana secara langsung dengan memindai kode QR yang berisi informasi rekening penerima.

Kode QR bersifat dinamis dan dapat dibuat oleh pengguna untuk menerima transfer atau oleh pengirim untuk melakukan pembayaran.

Contohnya adalah mengirim uang ke teman atau keluarga.

Tips Keamanan Menggunakan QRIS:

Pastikan kode QR yang dipindai berasal dari sumber terpercaya dan sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Rekor Baru! Jay Idzes Jadi Pemain Termahal di Asia Tenggara, Nilainya Hampir Rp140 Miliar

Jangan mudah membagikan kode QR atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak jelas maksudnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X