METROPOLITAN.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para mantan karyawan Jawa Pos.
Mantan Direktur Utama Jawa Pos, Dahlan Iskan, menyatakan kesiapannya untuk membagikan deviden yang belum dibayarkan senilai Rp54,5 miliar.
Namun, pembagian ini akan dilakukan jika permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
"Deviden saya belum dibayar. Kalau menang (PKPU-nya), akan saya bagikan kepada orang-orang yang berjasa membangun Jawa Pos," ujar Dahlan dikutip The Asian Post.
Yang dimaksud dengan "pahlawan" Jawa Pos, menurut Dahlan, adalah para mantan karyawan, baik dari divisi redaksi maupun non-redaksi, yang telah berkontribusi besar dalam membangkitkan dan membesarkan Jawa Pos.
Sehingga menjadi salah satu kekuatan utama media di Indonesia.
Sebagai sosok penting di balik transformasi Jawa Pos, Dahlan berhasil mengangkat perusahaan dari kondisi nyaris gulung tikar menjadi raksasa media nasional.
Latar Belakang Gugatan PKPU
Dalam dokumen permohonan PKPU yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Dahlan menuntut pembayaran deviden yang belum diterimanya selama bertahun-tahun, dengan total mencapai Rp54,5 miliar.
Jumlah itu berasal dari kekurangan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016, yang masing-masing sebesar Rp2,5 miliar, Rp6 miliar, Rp22 miliar, dan Rp24 miliar.
Permohonan tersebut tercantum dalam perkara bernomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tertanggal 1 Juli 2025, yang diajukan melalui kuasa hukum dari Kartika Law Firm.
Baca Juga: Atasi Kemiskinan, Pemerintah Daerah Diminta Kolaborasi Aktif dengan BP Taskin
Dahlan pun membenarkan bahwa ia sedang menempuh jalur hukum.