Senin, 22 Desember 2025

Dahlan Iskan Siap Bagikan Deviden Rp54,5 Miliar kepada 'Pahlawan' Jawa Pos

- Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:33 WIB
Dahlan Iskan. (YouTube DI's Way)
Dahlan Iskan. (YouTube DI's Way)

"Iya, betul," ucapnya saat dikonfirmasi.

Ancaman Pailit bagi Jawa Pos
Wahyu Debat Saputro, seorang praktisi hukum dari The Debat Lawfirm, menjelaskan bahwa dengan diajukannya PKPU, Jawa Pos memiliki waktu 45 hari untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, batas waktu penyelesaian maksimal adalah 270 hari.

Jika tak ada penyelesaian atau kesepakatan perdamaian dalam periode tersebut, Jawa Pos berpotensi dinyatakan pailit.

Muhtar Alim, kurator dan praktisi hukum dari firma yang sama, menambahkan bahwa bila pailit terjadi, seluruh aset Jawa Pos akan masuk dalam boedel pailit dan dikelola oleh kurator untuk membayar para kreditur, termasuk Dahlan Iskan.

Muhtar pun menyarankan agar pihak Jawa Pos segera duduk bersama dengan Dahlan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut agar tak berujung pada kebangkrutan.

“Sayang sekali kalau sampai pailit. Banyak cerita sedih yang akan lahir dari situ, seperti yang terjadi pada perusahaan-perusahaan lain yang sudah lebih dulu bangkrut,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X