Investor perlu memperhatikan detail harga:
- Emas Batangan: Harga jual sudah termasuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25% (bagi yang memiliki NPWP) atau 0,45% (bagi yang tidak ber-NPWP). Dalam tabel di atas, semua harga sudah dihitung dengan PPh 0,25%.
- Perak Murni: Harga perak dan perak Heritage dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
- Liontin Batik Seri III: Produk ini unik karena termasuk dalam kategori barang khusus yang dikenakan PPN 1,1% ditambah PPh 22 0,25%, menghasilkan total pajak 1,35%.
Baca Juga: Sugara Janji Kawal Pembangunan SMPN 2 hingga RTLH di Rancabungur Bogor
Mempertimbangkan level harga emas yang tinggi, momen 28 Oktober 2025 dapat menjadi periode yang menarik untuk profit taking (jual) bagi investor jangka pendek yang membeli saat harga lebih rendah, atau menjadi peluang buy on weakness jika terjadi koreksi harga dalam waktu dekat.
Namun, bagi investor jangka panjang, emas tetap menjadi fondasi portofolio yang tidak tergantikan untuk melindungi kekayaan dari ketidakpastian ekonomi global.***