• 1.000 gram: Rp 2.267.600.000 (turun Rp 23.000.000)
Perlu diketahui bahwa transaksi penjualan emas batangan yang nilainya lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Meski harga hari ini masih turun sebesar Rp 45.000 ke Rp 2.282.000 per gram, analis melihat potensi kenaikan kembali terbuka, terutama jika faktor eksternal pasar global mendukung harga emas kembali menguat di zona hijau.
Baca Juga: iPhone 18 Bakal Lebih Gahar! RAM Naik 50% Lebih Besar Dari Sebelumnya, Setara iPhone Pro dan Air
Hal ini menjadikan emas tetap sebagai pilihan investasi menarik dalam jangka menengah hingga panjang.
Jadi, bagi investor emas, saat ini adalah waktu yang layak untuk memantau pergerakan harga harian dengan cermat, agar dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas Antam sesuai kondisi pasar.
Harga emas Antam hari ini (28 Oktober 2025) serta aturan pajak terkait pembelian dan penjualan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan investasi emas yang tepat.