METROPOLITAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mewajibkan seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri makanan dan minuman untuk segera menyusun Roadmap atau Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Menurut Hanif Faisol, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga: 4 Performa Pemain Pinjaman Juventus di Skuad pada Musim 2024-2025
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023, dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota melaporkan data mereka.
"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%), sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola," kata dia, Jumat 15 November 2024.
Mantan Dirjen PKTL KLHK ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier 'Kumpul-Angkut-Buang' yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.
Baca Juga: Capacity Building Forkopimda Karawang di Puncak Bogor Jadi Sorotan, Ini Alasannya
Selain itu, Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.
"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," jelasnya.
Hanif menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada tahun 2029.
Baca Juga: Peserta Capacity Building Forkopimda Karawang Tiba di Puncak Bogor
"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," kata dia.
Menurut dia, target pengurangan sampah 30% ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang.