Minggu, 21 Desember 2025

Atasi Food Waste, Menteri Lingkungan Hidup bakal Setop Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:18 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (dok pribadi)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalah food waste atau sampah makanan di Jakarta.

Hanif Faisol akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, cafe dan mal untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka sendiri dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.

Menteri LH/BPLH menjelaskan bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian Harus Terintegrasi dan Tersebar

Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.

Di sisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.

"Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” kata Hanif usai kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Kreatif! Warga Sambut Heboh Dokter Rayendra Pakai Poster Tulisan Tangan

Lebih lanjut, ia merinci dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.
Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu kemarin, Hanif mengungkapkan, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.

Sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.

Baca Juga: Keliling Pasar Sukasari, Atang Trisnanto Dicurhat Pedagang soal Sepi Pembeli

"Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.

Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X