METROPOLITAN.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan agar masyarakat untuk segera menukarkan empat jenis pecahan uang kertas Rupiah yang telah lama dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang-uang tersebut merupakan pecahan tahun emisi lama, yaitu tahun 1979, 1980, dan 1982. Penukaran uang ini hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, dan batas waktu penukaran ditetapkan hingga 30 April 2025.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, keempat pecahan uang yang dimaksud telah resmi dicabut dari peredaran sejak tahun 1992.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Meski demikian, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta kehadiran uang emisi baru yang memiliki teknologi pengaman (security features) lebih canggih dan modern,” jelas Ramdan Denny dalam siaran pers yang dikutip dari suara.com, Rabu, 30 April 2025.
Penarikan uang kertas lama tersebut merupakan bagian dari kebijakan moneter rutin yang dilakukan Bank Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas uang beredar dan memastikan bahwa masyarakat menggunakan uang dengan standar keamanan terkini.
Seiring berjalannya waktu, uang kertas lama akan digantikan oleh desain baru yang mengusung teknologi pengaman lebih baik, guna menghindari pemalsuan serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan transaksi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu, Kakak Ariel NOAH Jadi Korban Tewas
“Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi fitur pengaman modern,” tambah Ramdan.