Daftar Uang Kertas yang Dicabut BI
Adapun keempat pecahan uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah dan perlu segera ditukarkan yakni sebagai berikut.
- Uang Kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Uang Kertas Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Uang Kertas Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Uang Kertas Rp500 Tahun Emisi 1982
Meskipun sudah tidak berlaku dalam transaksi sehari-hari, Bank Indonesia masih menerima penukaran uang-uang tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Setelah melewati 30 April 2025, uang-uang tersebut tidak lagi dapat ditukar ataupun digunakan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Ajak Warga Taat Pajak PBB, Ketua DPRD Kota Bogor : Bukti Nyata Cinta buat Pembangunan Kota Bogor
Cara Menukarkan Uang Lama
Masyarakat yang masih menyimpan salah satu atau beberapa dari keempat pecahan uang tersebut dapat langsung mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan penukaran.
Proses penukaran tidak dikenakan biaya alias gratis, namun masyarakat diimbau untuk membawa identitas diri dan memastikan uang yang ingin ditukarkan masih dalam kondisi layak dikenali.
Jika Anda atau anggota keluarga masih menyimpan uang kertas dari tahun-tahun tersebut, segera lakukan pengecekan dan pastikan untuk menukarkannya sebelum tanggal 30 April 2025.