METROPOLITAN.ID – Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat kini mulai cair secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sejak akhir Oktober 2025.
Program bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Mengutip dari kanal YouTube Sukron Channel, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mulai mencairkan dana bansos tersebut.
Penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi kelompok pertama yang menerima pencairan.
Selanjutnya, pencairan akan disusul oleh bank-bank penyalur lainnya seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri secara bertahap hingga seluruh KPM menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2025 Sudah Cair? Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bantuan
Besaran Dana dan Rincian Komponen Bansos
Dana akan dicairkan secara sekaligus untuk tiga bulan ke depan kepada penerima yang telah ditetapkan. Berikut ini rincian bantuan yang akan diterima oleh KPM:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap
- Anak sekolah SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap
- Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap
- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
Program PKH sendiri disalurkan empat kali dalam setahun, sehingga total dana yang diterima penerima bisa mencapai Rp 2,4 juta tergantung kategorinya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
Setiap keluarga penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan tahap kedua selama tiga bulan mencapai Rp 600.000 per KPM.
Baca Juga: Benarkah BLT Rp900 Ribu Cair Hari Ini? Cek Nama NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos di Sini
Bantuan ini ditujukan untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, tempe, sayur, dan bahan pangan lainnya melalui jaringan e-Warong yang telah ditentukan.
Namun, penting diketahui bahwa tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bansos ini. Hanya mereka yang terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berhak menerima dana bantuan.