Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih ringan yakni hanya 0,25 persen.
Kebijakan ini juga diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang memperbarui ketentuan tarif pajak terbaru untuk pembelian emas batangan di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga transparansi transaksi logam mulia sekaligus mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP agar mendapatkan potongan pajak lebih rendah.
Rincian Harga Emas Hari Ini 21 November 2025
Berikut daftar harga emas terbaru hari ini dari masing-masing produk:
Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp1.307.000
1 gram: Rp2.418.000
2 gram: Rp4.799.000
5 gram: Rp11.858.000
10 gram: Rp23.590.000
25 gram: Rp58.859.000
50 gram: Rp117.476.000
100 gram: Rp234.859.000
250 gram: Rp586.972.000