Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Batangan Hari Ini Jumat 21 November 2025, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

- Jumat, 21 November 2025 | 15:00 WIB
Harga Emas Hari Ini Jumat, 21 November 2025. (Youtube/@antamLMofficial)
Harga Emas Hari Ini Jumat, 21 November 2025. (Youtube/@antamLMofficial)

 

METROPOLITAN.ID - Harga emas kembali menunjukkan pergerakan positif pada perdagangan hari ini Jumat, 21 November 2025.

Dua produsen besar yang sudah menjadi pilihan utama masyarakat, yakni Galeri24 dan UBS, kompak mencatat kenaikan harga setelah sehari sebelumnya juga mengalami penguatan.

Tren ini menandakan sentimen positif terhadap instrumen emas sebagai aset lindung nilai yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut data resmi dari Sahabat Pegadaian, harga emas batangan dari kedua produsen hari ini bergerak naik secara konsisten.

Para investor maupun masyarakat yang rutin memonitor harga logam mulia pun mulai mengatur ulang strategi investasi mereka seiring kenaikan harga yang cukup signifikan.

Baca Juga: Siapa Tristan Molina? Pemain Serial Secret High School yang Disebut Dekat dengan Olla Ramlan

Galeri24, salah satu produsen emas batangan yang berada di bawah naungan Pegadaian, mencatat kenaikan pada level Rp2.404.000 per gram, naik dari Rp2.394.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.

Kenaikan ini sejalan dengan tren penguatan harga emas global yang beberapa hari terakhir bergerak positif.

Sementara itu, harga emas UBS pun tidak kalah menguat. Dari yang sebelumnya berada di harga Rp2.406.000 per gram, hari ini meningkat menjadi Rp2.418.000 per gram.

Lonjakan ini memperlihatkan bahwa produk UBS masih menjadi salah satu favorit di sektor emas batangan, baik untuk tabungan logam mulia maupun investasi jangka panjang.

Kenaikan harga emas ini tentu menjadi peluang bagi investor yang ingin mengoptimalkan portofolio, sekaligus menjadi indikator bahwa permintaan terhadap emas batangan tetap stabil di pasar domestik.

Sebagai informasi, emas Galeri24 tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram, sementara UBS menghadirkan pilihan ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai transa

Baca Juga: Apakah Velmar FC Benar-Benar Ada? Ini Fakta Klub Sepakbola yang Dikabarkan Bakal Jadi Tempat Pratama Arhan Bernaung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X