METROPOLITAN.ID - Polemik soal legalisasi usaha baju bekas impor atau thrifting kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas terkait maraknya praktik tersebut.
Meski para pedagang mengaku siap membayar pajak demi mendapatkan kejelasan hukum, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan membuka ruang bagi legalisasi thrifting.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, Purbaya menegaskan bahwa segala bentuk pemasukan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, akan ditertibkan secara menyeluruh.
Menurutnya, komitmen pemerintah menjaga pasar domestik jauh lebih penting daripada memberikan toleransi pada komoditas yang jelas-jelas melanggar aturan impor.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya.
Pernyataan itu menjadi jawaban langsung atas permintaan sejumlah pedagang thrifting yang berharap pemerintah membuka skema legal, dengan dalih tingginya minat masyarakat dan kesediaan mereka membayar pajak.
Namun bagi Menkeu, legalitas bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan juga perlindungan industri tekstil lokal yang terdampak oleh masifnya masuk barang impor murah.
Purbaya menilai, membiarkan baju bekas impor legal beredar bebas hanya akan membuat produk dalam negeri semakin tersisih.
Industri tekstil nasional yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja disebut akan menjadi korban paling awal jika pasar diserbu barang murah dari luar negeri.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Media, Sebut Para Jurnalis Jarang Kritik Pemerintah
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tambahnya.
Di sisi lain, praktik impor pakaian bekas sudah lama dilarang karena dianggap membawa berbagai risiko, mulai dari persoalan higienitas hingga potensi penyelundupan.
Pemerintah menilai, aktivitas thrifting yang saat ini membludak terjadi karena masuknya kontainer ilegal melalui jalur tidak resmi.