bisnis

Mudah Cairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan lakukan Secara Online

Kamis, 27 April 2023 | 12:52 WIB
Ilustrasi JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering dikenal dengan nama panggilan BPJamsostek terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta.

Salah satu bentuk program yang diberikan BPJamsostek adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.

Tidak jarang, pekerja yang sudah berstatus nonaktif dari pekerjaannya ingin langsung mencairkan dana JHT yang dimilikinya dan belum mengetahui bahwa tata cara pengambilannya yang sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja secara online.

Baca Juga: Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

Klaim JHT secara online ini sendiri dapat dilakukan melalui dua platform, yang pertama aplikasi JMO yang dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna IOs dan yang kedua melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.

Untuk penggunaan JMO, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal saldo 10 Juta Rupiah dengan ketentuan sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO dan sudah berstatus nonaktif di perusahaan tempat bekerja, selanjutnya peserta hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang muncul di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online.

Selain JMO, untuk klaim saldo JHT di atas 10 Juta Rupiah, peserta dapat mengakses website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan hanya tinggal mengisi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), No. Handphone, Alamat Domisili, Alamat Email Aktif, No. Rekening, dan Nama Ibu Kandung.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan buat Peserta JKN saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Lima Titik Ini

Setelah mengisi data diri, beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk diunggah antara lain seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), dan Surat Keterangan dari Perusahaan (Apabila mengundurkan diri dari perusahaan).

Jika sudah melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian.

Selanjutnya, peserta hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor peserta yang didaftarkan.

Baca Juga: Tanggapi Laporan Pekerja, BPJS Kesehatan Periksa Badan Usaha di Bogor

Terakhir, apabila sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa proses klaim JHT peserta BPJamsostek yang dapat dilakukan secara online ini merupakan bentuk inovasi atas Pelayanan Prima dari BPJamsostek untuk mempermudah akses kepada peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB