Minggu, 28 Mei 2023

Tanggapi Laporan Pekerja, BPJS Kesehatan Periksa Badan Usaha di Bogor

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:15 WIB
BPJS Kesehatan mengecek badan usaha di Kota Bogor terkait kepesertaan pekerja. (BPJS)
BPJS Kesehatan mengecek badan usaha di Kota Bogor terkait kepesertaan pekerja. (BPJS)

METROPOLITAN.ID - Perlindungan jaminan kesehatan Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tak hanya mencakup sektor informal dan pegawai pemerintah, melainkan juga mencakup seluruh pekerja swasta.

Guna memastikan para pekerja swasta sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Bogor rutin melakukan pemeriksaan khusus terhadap badan usaha di lapangan.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Sakinah mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan khusus pada salah satu badan usaha di Bogor.

Baca Juga: Mobile JKN BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan untuk Peserta di Bogor

Sebab ada laporan dari pekerja bahwa pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya.

Sakinah menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan demi kepentingan hak pekerja karena pemberi kerja tidak patuh dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN.

“Kami melaksanakan pemeriksaan ini bukan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemberi kerja, karena ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Tetapi pemeriksaan ini lebih bersifat mengedukasi agar hak pekerja atas jaminan sosial kesehatan dapat terpenuhi," katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bantu Ayah Mia Jalani Cuci Darah

Menurut dia, perlindungan Program JKN tersebut tidak hanya melindungi para pekerja tetapi juga keluarga pekerja.

"Sanksi merupakan jalan terakhir jika memang badan usaha yang telah diperiksa masih tidak juga patuh terhadap regulasi Program JKN,” ujar Sakinah.

Ia mengakui masih ada pemberi kerja di Kota Bogor yang belum patuh terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN.

Baca Juga: Warga Apresiasi Layanan JKN, Widia : Cepat Dan Mudah, Tidak Ada Gratifikasi

BPJS Kesehatan juga menerima aduan atau laporan yang disampaikan oleh pekerja yang badan usahanya tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam jaminan sosial.

Pada kesempatan yang sama, Petugas Pemeriksa Ketenagakerjaan Surya menyampaikan bahwa hak pekerja merupakan tujuan utama dari pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X