Pemanfaatan teknologi informasi sudah digunakan di berbagai sektor industri, termsuk industri perbankan. Dengan memanfaatkan layanan digital akan memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. Diterbitkannya panduan ini sesuai tren perkembangan teknologi perbankan digital ke depan. Calon nasabah bisa membuka rekening bank lewat kantor cabang digital dengan konsep self service.
Syarat utama bagi nasabah yang ingin membuka rekening lewat kantor cabang digital adalah membawa KTP elektronik (e-KTP), sebab lewat instrumen ini data pribadi calon nasabah tersimpan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar mengatakan, bank harus menyediakan perangkat yang digunakan untuk pembukaan rekening seperti card reader untuk KTP elektronik. “Bank bisa kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena dia ada standarnya itu,” katanya.
Tak hanya itu, sambung dia, untuk menjamin keamanan data calon nasabah, bank juga merekam data biometrik berupa sidik jari hingga scan retina mata. Data biometrik menjadi rekam jejak bank mengenai data pribadi calon nasabah.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar menambahkan, ke depan teknologi yang sekarang akan dijadikan alat validasi transaksi adalah biometrik dengan data finger print, retina hingga suara. Setelah itu, calon nasabah juga memanfaatkan teknologi video chat untuk berbincang dengan petugas bank. Tatap muka ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam calon nasabah oleh petugas bank.
Berikutnya proses persetujuan atau penolakan pembukaan rekening akan dilakukan pejabat bank.
(dtk/er/py)