Senin, 22 Desember 2025

WhatsApp Batasi Forward cuma 5 Kali

- Selasa, 22 Januari 2019 | 10:39 WIB

METROPOLITAN - Perusahaan milik Facebook ini pertama kali menerapkan aturan tersebut di India sekitar enam bulan lampau. Harapannya, WhatsApp dapat mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks. Apalagi jumlah pengguna mereka sangat masif, telah mencapai Rp1,5 miliar. Sebelumnya, user WhatsApp dapat meneruskan pesan sampai ke-20 kontak. Pembatasan sebanyak hanya 5 kontak yang diimplementasikan mulai esok hari di Indonesia, dipandang efektif untuk mencegah hoaks beredar di WhatsApp. ”Pembatasan forward ini secara signifikan menurunkan pesan yang diteruskan di seluruh dunia,” sebut WhatsApp mengambil contoh di India. WhatsApp memilih Jakarta sebagai tempat pengumuman kebijakan baru tersebut, mungkin karena berdekatan dengan momen pemilu yang rentan penyebaran kabar palsu. Pembatasan forward ini pun diinformasikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama VP Public Policy and Communication WhatsApp Victoria Grand. ”Mulai besok pesan yang di-forward hanya bisa lima kali,” kata Rudiantara. Keputusan ini tidaklah mendadak. Mulanya, Menkominfo membawa soal maraknya hoax di media sosial bersama sejumlah negara dan perwakilan WhatsApp. Gayung bersambut pihak WhatsApp pun punya kegelisahan yang sama akan hal itu. Dari sana, anak usaha Facebook ini mengembangkan fitur pembatasan pesan yang bisa di-forward. ”Modusnya selama ini konten hoax diposting di Facebook, di-screenshot lalu take down. Screenshoot-nya diviralkan lewat WhatsApp. Nah kita berupaya mengurangi viralnya ini,” jelas menkominfo. ”Kalau kontennya positif kami selalu support, di-forward sebanyak mungkin tidak masalah. Tapi kalau konten negatif seperti hoax, harus kita kurangi,” pungkas pria yang kerap disapa Chief RA itu. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X