Senin, 22 Desember 2025

Pajak Mobil LCGC Naik 3 Persen, Mobil Listrik 0 Persen

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 07:42 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah mengembalikan pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Skema kali ini menguntungkan bagi mobil listrik, tetapi tidak untuk mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC). Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0 persen, kini dihabiskan 3 persen. Hal itu lantaran diterbitkan sebagai prinsip pengenaan PPnBM dan lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan. ”Terkait KBH2 memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3 persen,” kata Menteri Perindustrian ***** (Siapa yang disebut nih?) Dalam jumlah saat ini, jumlah pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya, maka semakin besar pengenaan pajaknya. Sementara dalam perubahan yang diterbitkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka semakin rendah pajak yang dikenakan. LCGC sendiri masuk kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku saat ini, ponsel tipe KBH2 tidak termasuk PPnBM. Nantinya akan membutuhkan PPnBM lantaran yang mengandung emisi CO2. "Tapi kalau dia memperbaiki itu, maka nanti dia akan turun dan mereka sudah kami panggil semua." Mereka yang menerima mesin yang lebih ramah lingkungan yang dapat mengkonfirmasi program ini, ”tambahnya. Tolak, perubahan itu akan meningkatkan industri mobil listrik di tanah air dengan melepaskan PPnBM lantaran tidak memiliki emisi CO2. (de / feb / py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X