Senin, 22 Desember 2025

Ponsel Ilegal Bakal Diblokir

- Selasa, 9 Juli 2019 | 12:07 WIB

Metropolitan – Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini ha rus berhati-hati. Apabila atu ran ten tang validasi database no mor iden titas asli atau Inter na tional Mobile Equip-ment Iden tity (IMEI) ram-pung, ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa ber-operasi. Peraturan yang tengah difinalisasi Kemen perin bersama Kemen kom info dan Kemendag tersebut ditarg et kan rampung pada 17 Agustus 2019.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Sur yanto menyampaikan bahwa sis tem kontrol IMEI sangat pen ting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Karena itu, perlu dila-ku kan iden tifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi keten tuan.Langkah utama dalam meng-iden tifikasi ponsel ilegal itu ada-lah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Ke-men terian Perindustrian. ’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ kataya.

Pem-blokiran bakal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).Setiap ponsel dengan nomer IMEI bakal didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikem-bangkan Kementerian Per-industrian bekerja sama dengan Qualcomm Inc. Operator tele-komunikasi, kemudian me ma-sang aplikasi dengan me-masukkan semua nomor IMEI tersebut. DIRBS bakal mengecek setiap nomor IMEI dengan ope-ratornya. Apabila nomor IMEI-nya ter daftar, proses koneksi berlanjut. Jika tidak, ponsel bakal dima ti kan.Menanggapi rencana itu, pelaku industri mendukung penuh. Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menyatakan, ponsel ilegal masuk dari berbagai celah karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka.

Hal tersebut membuat peredaran ponsel ilegal dari luar negeri sulit dikendalikan. ’’Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah karena tidak bayar pajak atau ketentuan apa pun yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Syaiful.Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik Karosekali menyebutkan bahwa pem berlakuan aturan IMEI sudah lama ditunggu produsen pon sel dalam negeri. Sebab, aturan validasi IMEI itu lebih efek tif mengeliminasi ponsel ile gal jika di bandingkan dengan pe ngen-dalian fisik oleh Bea Cu kai dan Kementerian Pe r da gan gan.Kebijakan tersebut memang meng hasilkan konsekuensi, yaitu ma syarakat tak bisa lagi membeli pon sel dari luar negeri.

Hal itu su dah pasti lantaran IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Per industrian. Bukan hanya itu, tran saksi jual beli ponsel bekas ju ga semakin riskan. Sebab, tidak se mua masyarakat bisa dengan mu dah mengecek nomor IMEI yang terdaftar di kementerian. Tek nis seperti di atas yang disebut pihak Kemenperin masih dibahas dan difinalisasi. Kabarnya, pe-me rintah juga akan memberikan jeda bagi masyarakat untuk masa sosialisasi. (agf/c19/oki)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X