Senin, 22 Desember 2025

Insentif Pajak Super, Diskon 300 Persen

- Kamis, 11 Juli 2019 | 11:37 WIB

Dampak lainnya, kualitas tenaga kerja juga kurang bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri karena terbatasnya kesempatan belajar langsung dari perusahaan.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, sudah hampir enam tahun Indonesia berwacana mengeluarkan kebijakan tersebut.

”Menurut saya, ini memang layak diberikan. Kita sudah agak tertinggal soal SDM dan riset,” ucapnya.

Banyak negara yang sudah memberikan insentif fiskal serupa. Misalnya, Singapura, India, Belanda, dan Brazil.

Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengetok insentif pajak untuk pengembangan SDM dan vokasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan bahwa usulan yang didorong sejak dua tahun lalu itu memang merupakan permintaan dari pengusaha.

”Teman-teman pengusaha sudah bilang bahwa minat mereka sangat tinggi dalam pembangunan vokasi training and education,” ujar Rosan.

Dia berharap, dengan adanya insentif pajak, produktivitas sumber daya manusia di sektor industri dapat makin meningkat.

”Harapannya juga tentu lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi,” tambahnya

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, industri padat karya yang memiliki nilai strategis akan terdorong dengan kebijakan itu.

”Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif superdeduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ucapnya. (agf/rin/c25/oki)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X