Minggu, 21 Desember 2025

Berlakukan Gijzeling pada WP

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 09:16 WIB

SURABAYA, Jawa Pos – Pendekatan persuasif menjadi prioritas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I untuk menghadapi wajib pajak (WP) yang tidak bertanggung jawab.

Namun, jika teguran atau surat peringatan tidak mempan, Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya tidak segan-segan melakukan gijzeling alias penyanderaan WP. ’’Penyanderaan ini menjadi jalan terakhir,’’ katanya kemarin (27/8).

Menurut Eka, sebelumnya, pihaknya tentu memperingatkan atau menyita aset WP. Dengan penyanderaan badan alias penahanan, pemerintah berharap para WP bandel bisa kapok. Demikian juga sesama WP lain yang selalu berusaha menghindari pajak.

Untuk kali pertama, Kanwil DJP Jatim I mem berlakukan gijzeling tahun ini. WP pertama yang terdampak kebijakan tersebut adalah penanggung pajak CV RKB. Berdasar catatan di KPP Pratama Surabaya Gubeng, WP mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,950 miliar. ’’Akan disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II-A Malang,’’ tutur Eka.

Bekerja sama dengan aparat, si penanggung pajak bisa diamankan kemarin. Sebelum disandera gara-gara pajak, yang bersangkutan lebih dulu dicekal. Artinya, dia tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Kendati demikian, pencekalan itu bersifat sementara. Tidak permanen. ’’Harapannya, penyanderaan ini bisa membuat WP melunasi utang pajak,’’ lanjut Eka. Meski demikian, dalam menagih utang pajak, petugas tetap memprioritaskan langkah persuasif dan komunikasi aktif. (res/c5/hep)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X