Senin, 22 Desember 2025

Cukai Rokok Meroket, Pengusaha Menjerit

- Senin, 16 September 2019 | 09:25 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. Terkait hal itu, produsen rokok meminta pemerintah memperhatikan industri dan petani. Demikian disampaikan Legal & External Affairs Director Bentoel Group, Mercy Francisca Hutahaean dalam keterangan resminya. "Kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari Pemerintah dalam hal ini, yaitu dengan tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani," katanya. Dia mengatakan, industri rokok selama berkontribusi pada ekspor nasional. Sehingga berkontribusi pada perekonomian. "Selama ini kami secara konsisten terus berupaya mengembangkan usaha industri tembakau di Indonesia, termasuk berkontribusi di bidang ekspor yang kami percaya akan memberikan dampak positif kepada perekonomian Indonesia," jelasnya. Sementara itu, pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail rencana kenaikan tarif cukai. Mercy mengetahui rencana pemerintah hanya dari media. "Kami belum mendapatkan detail dari peraturan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan HJE rokok yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. Rencana kenaikan yang tinggi sebagaimana telah dimuat di berbagai media tentunya tidak kami duga sebelumnya," tutupnya. (dtk/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X