Senin, 22 Desember 2025

OJK Luncurkan Aplikasi Pengaduan Konsumen

- Rabu, 2 Desember 2020 | 18:02 WIB

METROPOLITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berko­mitmen dan berperan dalam menjaga stabilitas sektor keu­angan dan perlindungan kon­sumen. Untuk itu, regulator akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada 1 Januari 2021. “APPK merupakan sistem layanan konsumen terinte­grasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan kon­sumen dan penyelesaian seng­keta,” jelas OJK dalam kete­rangannya di Jakarta, Selasa (1/12). Portal tersebut dituju­kan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Di­harapkan dengan adanya per­lindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan mem­perkuat stabilitas sistem keu­angan di Indonesia. Dalam keterangannya dise­butkan, sebagai sebuah apli­kasi portal perlindungan kon­sumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi dengan be­berapa fitur, di antaranya alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan akses konten edukasi dan in­formasi terkait perlindungan konsumen. Terdapat sejumlah manfaat yang bisa didapat konsumen dengan aplikasi ini. Pertama, mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara online. Kedua, mempermudah memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK. Kemudian mempermu­dah komunikasi dengan PUJK dan mempermudah mene­ruskan sengketanya ke Lem­baga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sementara bagi PUJK, apli­kasi ini akan mempermudah menerima informasi penga­duan dari Konsumennya (ter­dapat fitur notifikasi). Lalu, mempermudah berkomuni­kasi dengan konsumen jika diperlukan tambahan infor­masi atau dokumen terkait. Kemudian mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan penga­duan ke konsumen, dan menda­patkan informasi dari konsu­men untuk perbaikan produk dan layanannya. Sedangkan bagi LAPS, APPK akan mempermudah mene­rima permintaan penyele­saian sengketa dari konsumen. Mempermudah mendapatkan dokumen yang tekait penga­duan. Kemudian mempermu­dah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen. Terakhir, bagi OJK sendiri APPK dapat mempermudah melakukan pemantauan ter­hadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa oleh LAPS. Lalu mendapatkan in­formasi pengaduan yang berin­dikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti, dan mendapatkan informasi untuk menjadi dasar penyem­purnaan ketentuan dan peng­awasan. (*/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X