METROPOLITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dan berperan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Untuk itu, regulator akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada 1 Januari 2021. “APPK merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa,” jelas OJK dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/12). Portal tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dalam keterangannya disebutkan, sebagai sebuah aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi dengan beberapa fitur, di antaranya alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen. Terdapat sejumlah manfaat yang bisa didapat konsumen dengan aplikasi ini. Pertama, mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara online. Kedua, mempermudah memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK. Kemudian mempermudah komunikasi dengan PUJK dan mempermudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sementara bagi PUJK, aplikasi ini akan mempermudah menerima informasi pengaduan dari Konsumennya (terdapat fitur notifikasi). Lalu, mempermudah berkomunikasi dengan konsumen jika diperlukan tambahan informasi atau dokumen terkait. Kemudian mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke konsumen, dan mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanannya. Sedangkan bagi LAPS, APPK akan mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa dari konsumen. Mempermudah mendapatkan dokumen yang tekait pengaduan. Kemudian mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen. Terakhir, bagi OJK sendiri APPK dapat mempermudah melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa oleh LAPS. Lalu mendapatkan informasi pengaduan yang berindikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti, dan mendapatkan informasi untuk menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan. (*/feb/run)