Senin, 22 Desember 2025

Pekerja yang Cuti Tetap Dibayar Upahnya

- Rabu, 3 Maret 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Isu hak pegawai atau buruh yang cuti tidak dapat menerima upah dibantah Kementerian Kete­nagakerjaan (Kemnaker). Ia menyebut sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pekerja atau buruh tetap di­bayar upahnya meskipun melakukan cuti. Direktur Pengupahan Di­rektorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menegaskan hal itu tertuang dalam Pe­merintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang saat ini sudah ditetapkan. Dinar menjabarkan, peng­ambilan cuti atau tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, haid, hingga pekerja mengkhitan­kan anak, tetap dibayar. “Termasuk cuti karena isti­rahat, tidak melakukan pe­kerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar,” ujar­nya dalam acara sebuah dis­kusi, Selasa (2/3). Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya me­mang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaks­anaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar. “Di dalamnya ada anak-anaknya untuk melaksanakan yang isinya seperti itu di PP 36, semuanya ada,” jelasnya. Aturan hak cuti sendiri ter­tera pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40. Ayat 1 memang di­sebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, pada ayat 2 berbu­nyi bahwa ketentuan seba­gaimana dimaksud tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja atau buruh yang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menja­lankan hak waktu istirahat atau cutinya atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pen­gusaha tidak mempekerjakan­nya karena kesalahan pen­gusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat di­hindari pengusaha. Kemudian dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja atau buruh tidak masuk be­kerja dan tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliput, alasan Buruh Kecam Kontrak Kerja 5 Tahun, Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, Pe­kerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehing­ga tidak dapat melakukan pekerjaan. Atau, Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena meni­kah menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan. Lalu, suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal du­nia, dan anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X