Senin, 22 Desember 2025

Kemenaker Ingatkan THR tak Boleh Dicicil

- Selasa, 13 April 2021 | 19:15 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Ketenagakerjaan (Ke­menaker) menegaskan pen­gusaha tidak dibolehkan mencicil pembayaran Tun­jangan Hari Raya (THR) ke­pada karyawannya. Artinya THR harus diterima penuh sesuai hak para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah me­nyampaikan, pemerintah pun telah memberi dukungan ke­pada para pengusaha melalui berbagai kebijakan Penanga­nan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga roda perekonomian pun dapat bergerak. Dengan demikan, pihaknya meminta komitmen pengu­saha untuk pemberian THR secara penuh dan tepat wak­tu kepada karyawan dan buruh. “Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” ujarnya secara virtual, Senin (12/4). Ida memaparkan, roda per­ekonomian perlahan telah kembali bergerak. Kegiatan perekonomian pun telah mem­baik meski masih dilakukan pembatasan. “Meski secara terbatas menu­ju ke arah pemulihan eko­nomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tuturnya. Ida melanjutkan, perusa­haan yang tidak mampu di­perbolehkan dapat menun­da pembayaran THR pada para karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Namun, tegasnya, harus dengan bukti bahwa peru­sahaan yang bersangkutan memang tidak mampu mem­bayar tepat waktu, yaitu se­minggu sebelum Lebaran. “Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pem­bayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” pung­kas Ida. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X