Senin, 22 Desember 2025

Operasional Bank BJB Dibatasi sampai Pukul 14:00 WIB

- Selasa, 6 Juli 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah mulai menerapkan Pem­berlakukan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3–20 Juli 2021. Untuk itu, Bank BJB melaku­kan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Bank BJB sebagai salah satu sektor esensial, yaitu sektor keuangan tetap melayani ke­giatan operasional di seluruh jaringan kantor Bank BJB dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Pelayanan perbankan mengalami penye­suaian jadwal jam operasional untuk layanan kas demi men­ghindari penularan pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Bank BJB terhadap kebijakan pemerin­tah dalam kebijakan PPKM Darurat. Selain itu juga ba­gian dari komitmen Bank BJB dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, na­sabah, mitra kerja, dan ma­syarakat umum dari penye­baran Covid-19. “Bank BJB telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pu­kul 08:30 hingga 14:00 WIB. Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, Bank BJB memberikan keleluasaan ke­pada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kon­disi serta zonasi sebaran Co­vid-19 yang sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat dengan tetap menginduk ke­pada kebijakan dari pemerin­tah pusat,” terang Pemimpin Divisi Corporate Secretary BankBJB, Widi Hartoto, Jumat (2/7). Selain itu, Bank BJB juga memberlakukan Work From Home (WFH) secara produk­tif dengan persentase 50 per­sen sampai dengan 75 persen. “Kami merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk me­netapkan WFH 100 persen,” ujar Widi. Di samping itu, Bank BJB juga memiliki kebijakan Flex­ible Work Arrangements (FWA). Yaitu sistem yang memungkinkan pegawai un­tuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kan­tor dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya. Semua langkah tersebut dilakukan Bank BJB agar da­pat terus memberikan layanan kepada nasabah dan masy­arakat secara optimal, dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman. Bank BJB juga mengalihkan operasional layanan kas be­berapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan weekend Banking. Hal itu untuk men­cegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurang­an operasional kantor. “Akan tetapi operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat,” ujar Widi. Informasi lebih lanjut ter­kait jadwal jam operasional layanan kas kantor tersebut dapat di akses melalui web­site resmi Bank BJB www. bankbjb.co.id: https://infobjb. id/JamLayanan atau dapat menghubungi bjb Call 14049. Bank BJB terus mengimbau penggunaan produk-produk digital Bank BJB. Melalui transaksi menggunakan BJB Digi, nasabah sudah dapat melakukan berbagai trans­aksi tanpa perlu keluar rumah. Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi. Antara lain, pembayaran pajak kendar­aan bermotor dan PBB, pem­bayaran tagihan air, pem­bayaran kartu kredit, trans­fer uang, top up e-commer­ce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay. Selain itu melalui Internet Banking Corporate (IBC) na­sabah institusi/korporasi te­tap dapat melakukan trans­aksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X